Kebijakan
Pedoman Media Siber
LintasAI melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia (Jakarta, 3 Februari 2012), Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Naskah resmi selengkapnya tersedia di situs Dewan Pers. Pokok-pokok yang kami jalankan:
1. Verifikasi dan keberimbangan
Setiap berita ditulis dari sumber primer yang dapat diverifikasi — pengumuman resmi, makalah, atau rilis — dan seluruh sumber dicantumkan terbuka di akhir artikel. Berita yang dapat merugikan pihak tertentu menuntut verifikasi tambahan dan keberimbangan sebelum terbit.
2. Ralat, koreksi, dan hak jawab
- Kekeliruan yang terverifikasi dikoreksi secepatnya. Artikel yang dikoreksi diberi catatan pembaruan berikut waktunya — riwayat tidak dihapus diam-diam.
- Pihak yang diberitakan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi melalui redaksi@lintasai.com. Tanggapan yang sah dimuat melekat pada artikel yang bersangkutan.
- Sesuai pedoman, ralat dan hak jawab kami layani tanpa biaya.
3. Pencantuman identitas
Nama media, penanggung jawab, dan alamat kontak diumumkan terbuka: LintasAI (lintasai.com), penanggung jawab Khafidin, kontak resmi redaksi@lintasai.com.
4. Keterbukaan proses (pedoman internal)
- Artikel disusun dengan bantuan AI di bawah pengawasan redaksi — diakui terbuka di setiap penjelasan proses kami, bukan disembunyikan.
- Kami tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul; tidak menulis dari kabar tangan kedua yang tak dapat ditelusuri; dan tidak menerima imbalan dari pihak yang diberitakan.
- Judul menggambarkan isi. Kami menolak umpan klik.
5. Pencabutan berita
Berita hanya dicabut karena alasan yang diatur pedoman (antara lain menyangkut kesusilaan, masa depan anak, atau trauma korban) — disertai alasan pencabutan yang diumumkan. Kekeliruan biasa diselesaikan dengan ralat, bukan penghapusan.