Kebijakan

Pedoman Media Siber

LintasAI melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia (Jakarta, 3 Februari 2012), Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Naskah resmi selengkapnya tersedia di situs Dewan Pers. Pokok-pokok yang kami jalankan:

1. Verifikasi dan keberimbangan

Setiap berita ditulis dari sumber primer yang dapat diverifikasi — pengumuman resmi, makalah, atau rilis — dan seluruh sumber dicantumkan terbuka di akhir artikel. Berita yang dapat merugikan pihak tertentu menuntut verifikasi tambahan dan keberimbangan sebelum terbit.

2. Ralat, koreksi, dan hak jawab

  • Kekeliruan yang terverifikasi dikoreksi secepatnya. Artikel yang dikoreksi diberi catatan pembaruan berikut waktunya — riwayat tidak dihapus diam-diam.
  • Pihak yang diberitakan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi melalui redaksi@lintasai.com. Tanggapan yang sah dimuat melekat pada artikel yang bersangkutan.
  • Sesuai pedoman, ralat dan hak jawab kami layani tanpa biaya.

3. Pencantuman identitas

Nama media, penanggung jawab, dan alamat kontak diumumkan terbuka: LintasAI (lintasai.com), penanggung jawab Khafidin, kontak resmi redaksi@lintasai.com.

4. Keterbukaan proses (pedoman internal)

  • Artikel disusun dengan bantuan AI di bawah pengawasan redaksi — diakui terbuka di setiap penjelasan proses kami, bukan disembunyikan.
  • Kami tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul; tidak menulis dari kabar tangan kedua yang tak dapat ditelusuri; dan tidak menerima imbalan dari pihak yang diberitakan.
  • Judul menggambarkan isi. Kami menolak umpan klik.

5. Pencabutan berita

Berita hanya dicabut karena alasan yang diatur pedoman (antara lain menyangkut kesusilaan, masa depan anak, atau trauma korban) — disertai alasan pencabutan yang diumumkan. Kekeliruan biasa diselesaikan dengan ralat, bukan penghapusan.